Pemkab Barut Harap Ormas Dapat Pahami Peraturan Perundang-Undangan Yang Berlaku

MUARA TEWEH, FAJARKALTENG.com – Dalam sambutan Bupati Barito Utara H Shalahuddin yang dibacakan oleh Sekda Drs Muhlis saat menghadiri kegiatan Pembinaan Organisasi Kemasyarakatan dan Sosialisasi Peraturan Perundang-undangan tentang Organisasi Kemasyarakatan Tahun 2025, menekankan pentingnya pembinaan dan sosialisasi ini untuk memperkuat sinergi antara pemerintah daerah dan organisasi kemasyarakatan.

“Organisasi masyarakat atau LSM merupakan bagian dari elemen masyarakat yang memberikan kontribusi terhadap pembangunan. Oleh karena itu, perlu dibangun pola kemitraan yang positif antara ormas dan pemerintah daerah agar terjalin sinergitas dalam membangun Barito Utara ke depan yang lebih baik,” ucap Drs. Muhlis.

Juga diingatkan agar seluruh ormas memahami peraturan perundang-undangan yang berlaku agar kegiatan organisasi tidak menimbulkan perpecahan, permusuhan, ataupun gesekan sosial di masyarakat.

“Dalam perkembangannya, sering kali kita menemui ormas-ormas yang aktivitasnya menimbulkan keresahan atau gesekan sosial. Karena itu, penting bagi pengurus ormas memahami dan menaati aturan agar organisasi tetap berjalan sesuai koridor hukum,” tegasnya.

Lebih lanjut, Pemkab berharap kegiatan ini memberikan manfaat nyata bagi para peserta dalam memperdalam pemahaman tentang tata kelola organisasi, hak dan kewajiban anggota, serta cara berorganisasi yang efektif dan beretika.

Kegiatan ini mendapat apresiasi dari berbagai peserta karena dinilai sangat penting untuk memperkuat peran ormas sebagai mitra pemerintah dalam menjaga persatuan, ketertiban, dan kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Barito Utara.

Show More
Back to top button