Diduga Bermodal SPK Palsu, Pelaku Penipuan Rugikan Korban Hingga Miliaran Rupiah
FAJARKALTENG, Barito Utara – Maraknya kasus penipuan yang terjadi di wilayah Barito Utara kembali mencuat di kalangan masyarakat, salah satunya yang berkedok Surat Perintah Kerja (SPK) perusahaan. Terduga pelaku Seorang warga AR alias Auliya Rahmah alias shanum chicken, warga Muara Teweh, diduga menipu sejumlah korban dengan modus menjanjikan proyek perusahaan menggunakan dokumen SPK yang belakangan diketahui palsu.
Dari beberapa korban yang mengalami kerugian materil ditaksir mencapai miliaran rupiah. Tidak hanya kerugian finansial, korban juga mengaku mengalami tekanan mental akibat peristiwa tersebut.
“Kerugian kami bukan hanya uang. Mental dan kepercayaan kami juga hancur karena persoalan ini,” ujar AM salah satu korban kepada awak media.
Kasus tersebut kini sedang ditangani secara intensif oleh Satuan Reserse Kriminal Polres Barito Utara. Proses penyelidikan terus berjalan guna mengungkap seluruh rangkaian dugaan penipuan yang disebut telah berlangsung berulang kali.
Menurut pengakuan korban, dirinya bukanlah pihak pertama yang mengalami dugaan penipuan oleh terduga pelaku. Beberapa korban sebelumnya disebut memilih jalur damai lantaran minimnya bukti tertulis maupun perjanjian resmi dalam kerja sama yang dijanjikan.
“Saudari AM ini bukan korban pertama. Sudah ada korban-korban sebelumnya. Namun biasanya berakhir damai karena tidak ada perjanjian tertulis atau bukti kuat terkait kerja sama tersebut,” ungkap sumber yang mengetahui perkara itu.
Korban juga mempertanyakan sikap perusahaan yang namanya kerap dicatut dalam dugaan modus tersebut.
“Yang kami bingung, ini sudah kesekian kali yang bersangkutan memakai nama perusahaan PT Bima, tetapi pihak perusahaan seperti bergeming dan tidak memberikan respons tegas,” ujar korban.
Untuk memastikan keabsahan dokumen proyek yang ditawarkan, korban mengaku telah mendatangi kantor pusat Nipindo Group di Jakarta. Dari hasil konfirmasi tersebut, korban menyatakan bahwa dokumen SPK yang digunakan terduga pelaku dipastikan palsu.
“Kami sudah ke HO Nipindo Group di Jakarta dan sudah dikonfirmasi melalui perwakilan pihak perusahaan Sahlan dan Aulia Rahman bahwa SPK tersebut palsu. Kami 100 persen ditipu, begitu juga pada saat konfirmasi kembali ke BIMA melalui Anang dan Retsi menyatakan bahwa SPK itu palsu. Kop bima dan stempel bima bukan seperti itu,TTD saya pun bukan seperti itu tegas retsi” tambah AM.
Salah satu korban berinial RY mengaku pada bulan agustus 2025 membuat perjanjian dengan sdri. Aulia di Polsek Teweh Tengah. Hal ini dilakukan karena tidak adanya cukup bukti berupa SPK atau perjanjian kerjasama lainnya, terangnya.
Korban lainnya mengaku bahwa di tipu juga oleh sdri. AR. Sampai-sampai menjual perhiasan dan mobil pribadi untuk menutupi kerugian untuk membayar barang-barang pesanan yang tidak terbayarkan.
Para Korban berharap aparat penegak hukum dapat menuntaskan perkara tersebut secara transparan dan profesional agar tidak muncul korban-korban baru dengan modus serupa.
“Kami sangat berharap kasus ini benar-benar tuntas dan tidak ada lagi masyarakat yang menjadi korban,” tutupnya.
